LATAR BELAKANG SEJARAH
Corps brigade pembangunan (CBP)
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
Corps
Brigade Pembangunan (CBP) merupakan lembaga yang dibentuk pada tahun
1963 dalam hal itu di latar belakangi peristiwa persengketaan antara
Indonesia dengan Malaysia atau istilah populernya dikenal dengan istilah “ Gayang Malaysia “,
peristiwa politik tersebut yang berkaitan dengan persengketaan antara
Repuplik Indonesia dengan Malaysia memperebutkan daerah Kalimantan
Utara (Serawak).
Kondisi riil yang terjadi pada saat itu untuk conteks_nya yaitu politik
luar negeri terjadi pertentangan antara gagasan Presiden Soekarno yang
anti Emperalisme
dengan pihak barat yang berupaya menancapkan kukunya diwilayah
Malaysia. Kemudian Presiden Soekarno mengintruksikan kepada elemen
bangsa untuk segera membentuk Sukarelawan Perang dan siap menggayang
Malaysia.
Intruksi Presiden tersebut secara lansung membuat seluruh elemen bangsa bersiap sedia untuk melawan Imperalisme
yang akan kembali menancapkan kukunya diwilayah Asia Tenggara, Asnawi
Latif pada waktu itu selaku Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulaqma yang merupakan bagian dari elemen bangsa merasa terpanggil untuk
berjuang bersama melawan iperalisme dari bangsa barat, yang terbentuk
dari kalangan pelajar Nahdhiyyin yang kemudian dinamakan Sukarelawan
Pelajar.
Deklarasi dibentuknya
sukarelawan Pelajar diadakan di Djogjakarta yang pada saat itu
merupakan lokasi dari kantor pusat PP IPNU, dan di barengi dengan
parade militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wujud
dari kesiapan RI untuk Menggayang Malaysia.
Sejak
saat itulah kemudian Sukarelawan Pelajar yang dibentuk oleh Asnawi
Latif tersebut berjuang demi memperjuangkan Negara dan Bangsa untuk
keutuhan NKRI. Sukarelawan ini yang merupakan Embrio atau cikal bakal bagi berdirinya Corps Brigade Pembangunan (CBP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Yang kemudian ditetapkan pada Konferensi Besar IPNU di Pekalongan pada tanggal 25 – 31 Oktober 1964 dengan nama Corps Brigade Pembangunan (CBP). Yang kemudian dikenal dengan “doktrin Pekalongan”
Secara etimologi Corps berasal dari bahasa Inggris yang memilki arti kesatuan dalam komando, Brigade berarti pasukan yang disiapkan untuk bertempur dan Pembangunan,
memiliki arti membangun dalam rangka mengisi kemerdekaan. Sedangkan
secara terminologi Corps brigade pembangunan berarti suatu lembaga yang
dibentuk dalam satu komando untuk mengawal pembangunan.
Pada moment tersebut
Asnawi Latief selaku ketua umum PP IPNU menunjuk Rekan Harun Rosyidi
untuk menjadi Komandan Teknis CBP. Pasca ditunjuk sebagai komandan
tehnis CBP, rekan harun rosyidi mengumpulkan kader-kader inti IPNU yang
berpotensi untuk selanjutnya dididik dan di latih kemiliteran serta
keamanan guna mengantisipasi gerakan yang membahayakan keutuhan negara
kesatuan republik Indonesia (NKRI) baik dari dalam maupun luar. Kondisi
ini ditempuh karena stabilitas politik dan kemanan yang tidak menentu
pada saat itu.
Kemudian,
pada tahun 1965 saat terjadinya peristiwa G 30 S PKI. CBP sangat
berperan aktif dalam upaya memberantas PKI dan antek-anteknya. Ghirrah
Patriotisme Pelajar tersebut setelah terjadinya perubahan rezim dan
perubahan kondisi sosial politik Indonesia semakin surut. CBP menjadi
sebuah nama yang semakin tenggelam. Hingga kemudian masa kepemimpinan
Hilmi Muhammadiyah Ketua Umum PP IPNU pada tahun 1999 CBP dideklarasikan
kembali di Pondok Pesantren Pancasila Sakti Klaten Jawa Tengah.
Pendeklarasian kembali ini merupakan upaya IPNU untuk bisa memberikan
kontribusinya secara lebih luas pada Ere reformasi yang sedang
gencar-gencarnya diteriakkan oleh masyarakat seluruh Indonesia.
Kemudian
rekan Hilmi Muhammadiyah menunjuk rekan Agus Salim untuk menjadi
Komandan Nasional CBP. Pasca ditunjuk sebagai Kornas CBP, rekan Agus
Salim sangat gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk
mengaktifkan kembali CBP sampai ketingkatan ranting, Hingga memasuki
kongres XIII tahun 2000 di Makasar yang menetapkan rekan Abdullah Azwar
Anas sebagai Ketua Umum IPNU, selanjutnya ditunjuklah Rekan Edisyam
Risdiyanto komandan Nasional.
Pada masa ini CBP bergerak
pada empat bidang yakni : Kepanduan, Kepalangmerahan, SAR dan Cinta
Alam. Rekan Edisyam berhasil merumuskan kembali pola CBP dengan format
baru yang terangkum dalam peraturan organisasi/lembaga, penjabaran
peraturan organisasi/lembaga serta sistem pendidikan dan pelatihan
sebagai acuan dan panduan kegiatan CBP diseluruh Indonesia.
Rumusan-rumusan tersebut dibukukan pada masa itu yang disahkan pada
masa kepemimpina Al Amin Nur Wahab Nasution sebagai Pj Ketua Umum IPNU
yang menggantikan Rekan Abdullah Azwar Anas.
Perjuangan CBP tidak
berhenti sampai disitu saja, pada Kongres XIV Surabaya tahun 2003 yang
menetapkan Rekan Mujtahidur Ridlo sebagai Ketua Umum IPNU, melanjutkan
program CBP sebelumnya dibawah komando Rekan Ali Masdar Hasibuan.
Pada masa ini lebih banyak
difokuskan pada praktek terjun kelapangan terutama bidang SAR dan
kepalang merahan, disebabkan seringnya terjadi bencana skala nasional
misalnya terjadinya Tsunami di Aceh, Tanah Longsor di Banjar Negara,
Banjir bandang di Jember, Gempa Jateng-Jogja, Gempa dan Tsunami di
Pengandaran Jawa Barat. Pada periode ini pula CBP yang bergerak di
empat bidang yakni : Kepanduan, Kepalangmerahan, SAR dan Cinta Alam
difokuskan menjadi 3 bidang yakni : Kemanusiaan, Lingkungan Hidup dan
Kedisiplinan yang ditetapkan dalam Rakornas CBP pada 6 – 8 Januari 2006
bertempat di Wisma Depag Jakarta Selatan. Program ini berlanjut hingga
Kongres IPNU XV di Asrama haji Pondok Gede Jakarta, 9 – 12 Juli 2006
yang menetapkan Rekan Idy Muzayyad sebagai ketua umum IPNU dan
selanjutnya menunjuk Rekan Alvin M Hasanil Haq sebagai Komandan
Nasional.
Pada masa ini banyak hal
yang dilakukan dalam rangka memajukan dan mengembangkan potensi
kader-kader CBP diantaranya : Kemah Pelajar Hijau dalam Rangka Diklat
Peduli Lingkungan 6 – 8 April 2007 di Ponpes Wali Songo Gomang
Singgahan Tuban, Workshop Ke-CBP-an 17 – 20 Mei 2007 di Ponpes Maslakul
Huda pati. Tidak sampai disitu saja CBP juga ikut serta dalam berbagai
event kemanusiaan misalnya pada saat terjadi Banjir Bandang di
Jakarta.
Hasil Workshop di Pati
mengamanatkan CBP untuk menyelenggarakan Rakornas yang kemudian
terselenggara pada 22 – 25 Agustus 2007 bertempat di Hotel Diamond
Samarinda bersamaan dengan penyelenggaraan Rakernas IPNU. Pada Rakornas
ini diputusakan beberapa hal yang bekaitan dengan Ke-CBP-an
diantaranya adalah sasaran kegiatan CBP yang semula Kemanusiaan,
Lingkungan Hidup dan Kedisiplinan menjadi Kemanusiaan, Lingkungan Hidup
dan Bela Negara, kemudian juga pada Rakornas pada saat itu merubahan
nama dari Corps Brigade Pembangunan menjadi CORPS BARISAN PELAJAR.
BAB I
DASAR HUKUM
Pasal 1
Lembaga Corp Brigade Pembangunan di deklarasikan dan di aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :
Kongres IPNU XII di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
Rakernas IPNU di Jakarta 1 – 5 November 1997
Konbes IPNU di jakarta 19 – 21 September 1998
Kongres IPNU XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24 Maret 2000
BAB II
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah
mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang
berwawasan kebangsaan dan berakhlakul karimah.
Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut
membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU
di setiap pengabdiannya, dalam bidang pendahuluan Bela Negara, sosial
kemanusiaan dan lingkungan hidup.
Pasal 4
TUJUAN
Wadah untuk mengasah diri,
memantapakan motivasi dan mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan
kedisiplinan, wawasan dan kreatifitas serta hubungan anggota IPNU/CBP
dengan lingkungan dan masyarakat.
BAB III
BENTUK ORGANISASI
Pasal 5
Lembaga Corp Brigade Pembangunan ( L- CBP ) berbentuk lembaga semi otonom.
BAB IV
PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI
Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga Corp Brigade
Pembangunan adalah suatu lembaga yang dibentuk dalam satu komando untuk
mengawal pembangunan IPNU dan Bangsa.
Pasal 7
SASARAN
Sasaran keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi
pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan
ketentuan yang telah di tetapkan tentang perekrutan anggota CBP.
Sasaran kegiatan :
Kegiatan CBP meliputi bidang pendahuluan bela negara, sosial Kemanusiaan, Pengabdian alam dan Lingkungan hidup.
Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Corp Brigade Pembangunan berfungsi sebagai :
Fungsi kaderisasi
Suatu wadah perekrutan kader kader potensial IPNU
Fungsi Komunikasi
Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah
Fungsi pengembangan sumber daya manusia
Lembaga Corp Brigade
Pembangunan merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk
menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui
jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
Fungsi kepeloporan dan pengabdian
Lembaga Corp Brigade
Pembangunan merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam
rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
BAB V
TUGAS, TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
TUGAS POKOK
Melaksanakan kebijakan IPNU
Berpartisipasi dalam kegiatan pendahuluan bela negara, sosial kemanusian, pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan.
Berpartisipasi dalam pendampingan dan penguatan kader demi tercapainya kesejahteraan.
Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
Memantapkan dan menjaga keutuhan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.
Turut serta menjaga
keutuhan bangsa, memelihara lingkungan agar terhindar dari kerusakan
dan pengerusakan, serta menjalankan peran sosial kemanusiaan.
BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
TINGKATAN
Dewan Komando Nasional Corp Brigade Pembangunan ( DKN – CBP ) untuk CBP tingkat pusat
Dewan Komando Wilayah Corp Brigade Pembangunan ( DKW – CBP ) untuk CBP tingkat pusat.
Dewan KomandoCabang Corp Brigade Pembangunan ( DKC – CBP ) untuk CBP tingkat cabang
Dewan Komando anak cabang Corp Brigade Pembangunan ( DKAC – CBP ) untuk CBP tingkat anak cabang.
Peleton untuk CBP tingkat Ranting dan Komisariat.
Pasal 12
PERANGKAT / STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Komandan Nasional CBP
Dewan Komandan Nasional ( KORNAS ) satu orang
Wakil Komando Nasional ( Wakornas ) satu orang
Empat Biro Pembantu
Divisi Administrasi
Divisi Logistik
Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
b. Dewan Komando Wilayah CBP
Dewan Komando Wilayah ( Korwil ) satu orang
Wakil Komando Wilayah ( Wakorwil ) satu orang
Empat Divisi Pembantu
Divisi Administrasi
Divisi Logistik
Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
Dewan Komando Cabang CBP
Dewan Komando Cabang ( Korcab ) satu orang
Wakil Komandoi Cabang ( Wakorcab ) satu orang
Empat Divisi Pembantu
Divisi Administrasi
Divisi Logistik
Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal tiga orang
Dewan Komando anak Cabang
Dewan Komando anak Cabang (Korancab) satu orang
Wakil Koordinasi Anak Cabang (Wakorancab) satu orang
Empat Divisi Pembantu
Divisi Administrasi
Divisi Logistik
Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
Selain Kepala Divisi setiap Divisi Beranggotakan maksimal dua orang
Peleton
1. Komandan Peleton (Danton)
2. Wakil Komandan Peleton ( wadanton)
3. Anggota yang ada.
BAB VII
KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI
Pasal 13
KOORDINASI ORGANISASI
Pimpinan Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan koordinasi, dan mengawasi
segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan pada ruang lingkup
koordinasinya masing masing
Dalam melaksanakan
tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp Brigade
Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh
seorang komandan.
Pada tingkat Pusat
dibentuk Dewan komando Nasional Corp Brigade Pembangunan, ( DKN CBP )
yang di Pimpin oleh seorang Komandan Nasional yang di angkat dan di
berhentikan oleh Pimpinan Pusat.
Pada tingkat Wilayah di
bentuk Dewan Komando wilayah, ( DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang
Komandan Wilayah Yang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan
Wilayah.
Pada Tingkat Cabang di
bentuk Dewan Komando Cabang ( DKC CBP) yangdi pimpin oleh seorang
Komando Cabang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Cabang.
Pada Tingkat Anak Cabang
dibentuk Dewan Komando Anak Cabang (DKAC CBP) yang di pimpin oleh
seorang Komandan Anak Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pimpinan Anak Cabang
Pasal 14
MEKANISME ORGANISASI
Hubungan ketua Umum PP. IPNU kepada Koordinator Nasional bersifat instruktif.
Hubungan Komandan
nasional Kepada ketua-ketua, sekretaris dan bendahara Pimpinan Pusat
IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula pada tingkatan
Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau Komisariat.antara Wakil
ketua IPNU dan Komandan CBP sesuai dengan tingkatannya.
Hubungan Koordinator
kepada Wakil Komandan dan semua biro di tingkat masing masing bersifat
instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini
berlaku untuk untuk semua tingkatan.
Hubungan Wakil Komandan
kepada para anggota biro, bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya
bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
Hubungan antara Wakil
Komandan, anggota Biro, pada masing masing tingkatan bersifat
koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.
Hubungan Komandan
Nasional kepada komandan Wilayah;Hubungan Komandn Wilayah kepada
Komandan Cabang;Hubungan Komandan Cabang kepada Komandan anak cabang
dan atau anggota,bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat
konsultif,Hubungan komandan anak cabang kepada komandan Peleton
bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,hal ini
berlaku untuk semua tingkatan.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 15
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR
Menyusun personalia CBP sesuai perangkat organisasi yang telah ditentukan sesuai pada tingkatannya.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengendalian kegiatan Corp Brigade Pembangunan (CBP)
dengan wewenang komandan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.
Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Corp brigade Pembangunan.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama pada tingkatan masing – masing
Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB WAKIL KOMANDAN
Memimpin pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) sehari – hari sesuai kebijakan Komandan.
Membantu koordinator
dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan
peraturan dan tata kerja di lingkungan Corp Brigade Pembangunan
(CBP).
Membantu Komandan dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corp Brigade Pembangunan (CBP).
Mengajukan pertimbangan dan saran secara profesional.
Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI ADMINISTRASI
Menjalankan pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.
Membantu Komandan
melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi
di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).
Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
Merancang dan membuat Schedule kegiatan bersama Komandan dan pengurus lainnya.
Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI LOGISTIK
Mengendalikan mekanisme keuangan CBP.
Menyusun Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.
Megusahakan sumber dana bersama dengan Komandan CBP.
Mempersiapkan urusan logistik CBP.
Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Melaksanakan koordinasi,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan
pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing
tingkatan.
Menggali ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.
Mengajukan pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Komandan.
Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.
Pasal 20
TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang kemanusiaan.
Melakukan koordinasi
kerjasama dengan lmbaga/dinas/instansi/LSM/organisasi yang bergerak di
bidang soaial dalam upaya melakukan penanganan kemanusian.
Melakukan upaya penanganan cepat tanggap tekait bidang kemanusiaan.
Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.
BAB IX
KEANGGOTAAN, PENGESAHAN DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 21
KEANGGOTAAN
Anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) adalah anggota IPNU
Keanggotaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat jasmani.
Telah mengikuti Makesta ( Masa Kesetiaan Anggota ) IPNU.
Telah lulus mengikuti Diklatama Corp Brigade Pembangunan (CBP).
Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.
Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.
HAK ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).
Setiap anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :.
Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.
Mengenakan seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.
Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.
KEWAJIBAN ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).
Wajib mentaati peraturan organisasi.
Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik lembaga dan organisasi.
Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komandan, selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU
BAB X
IDENTITAS
LAMBANG, PATAKA, BENDERA, PAPAN NAMA, SERAGAM
Pasal 23
LAMBANG
Lambang Organisasi dan arti :
Lambang berbentuk segi
lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah putih. Arti segi
lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis merah putih
mengandung arti bahwa CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan
Pada bagian dalam terdapat :
Bintang berjumlah
sembilan buah berwarna kuning yang mengelilingi bola dunia yang
berwarna biru langit. Bintang yang paling besar melambangkan Nabi
Muhammad SAW. 4 bintang disamping kiri dan kanan melambangkan para
sahabat nabi, ( Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ) warna biru langit
melambangkan semangat yang tinggi.
Dibawah bintang terdapat
buku terbuka yang berwarna putih yang ditopang oleh bambu runcing
dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat tulisan CBP yang berwarna
merah. Buku terbuka dan bulu angsa dengan jumlah ruas sebanyak
sembilan menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa
saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.
Pasal 24
PATAKA
Bentuk panji Corp Brigade Pembangunan (CBP) :
Ukuran : PXL = 120 cm X 90 cm, rumbai sepanjang 8 cm
Bahan : Beludru berwarna putih dengan rumbai keemasan
Gambar lambang sesuai dengan ketntuan lambang
Tingkat Keberadaan
Di seluruh jajaran CBP
hanya ada satu panji yang berada di tingkat pusat dan memakai
lambang organisasi sebelah menyebelah.
Satu duplikat panji
dengan ukuran yang sama pada setiap penggurus di semua tingkatan
organisasi, dan memakai lambang organisasi sebelah saja.
5. Panji digunakan pada acara-acara penting dan
resmi baik bersifat intern
maupun ekstern.
Pasal 25
BENDERA
Ukuran PXL = 100 X 80 CM
Bahan kain berwarna putih.
Gambar lambang sesuai dengan ketentuan lambang
Bendera digunakan pada acara-acara semua kegiatan yang bersifat layak baik intern maupun ekstern .
Pasal 26
PAPAN NAMA
Papan nama Corp Brigade Pembangunan (CBP ) dibuat dari bahan yang memadai, mudah didapat dan layak.
TINGKATAN : Panjang X Lebar
- Dewan Koordinasi Nasional : 180 cm X 140 cm
- Dewan Koordinasi Wilayah : 160 cm X 120 cm
- Dewan Koordinasi Cabang : 140 cm X 110 cm
- Dewan Koordinasi Ancab : 120 cm X 80 cm
]LGFQ
Pasal 27
SERAGAM
Pakaian seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) terdiri atas :
Pakaian Dinas Harian (PDH).
Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Seragam Lembaga Corp Brigade Pembangunan.
Berupa
baju lengan pendek jenis kain Castillo C.0115 dengan dua buah saku,
di atas saku kanan terdapat tulisan Nama, sebelah kiri tertulis CBP. Lambang CBP dilengan kiri dan Lambang IPNU disebelah kanan dan diatas Lambang CBP terdapat tulisan tingkatan Komando.
Celana Panjang jenis kain
Castillo C.093 dengan dua buah saku kanan kiri serta dua saku di
belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.
Topi pet Marine style
warna hitam dengan Lambang CBP di bagian depan, di samping kanan
terdapat tingkatan kepengurusan, disebelah kiri terdapat nama
pemegang.dan topi mute.
Sepatu PDH warna hitam.
Ikat pinggang warna Hitam
Seragam PDL ;
Berupa
kaos lengan panjang berwarna hitam, dengan pelindung bahu,
pelindung siku kanan dan siku kiri berwarna Oranye. Terdapat Logo
IPNU di dada sebelah kanan dan Logo CBP di dada sebelah kiri.
Dibelakang terdapat tulisan CORP BRIGADE PEMBANGUNAN mendatar dan dibawahnya tertulis IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA dan tingkatan kepengurusan dengan huruf kapital.
Celana panjang kargo warna hitam.
Ikat pinggang kople rim warna hitam
Topi Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian atas depan
Sepatu PDL TNI berwarna Hitam.
BAB XI
MARS, SLOGAN DAN SUMBER DANA
Pasal 28
Mars
MARS CORP BRIGADE PEMBANGUNAN
CBP…CBP…
Pelajar Nahdliyin Patria
Api Islam Berkobar Menyala di Dada
CBP…CBP…
Menjebol membangun satu cita
Cita Indonesia sosialis Pancasila
Maju Padu Pantang Mundur
Berjuang mnengemban ampera
Basmi Penindasan Jayalah bangsa Paramarta
CBP…CBP…
Siaga berjuang setia
Menjebol membangun…Ayo ora Et labora
Pasal 29
SLOGAN
Slogan CBP adalah ” Permata Nusa ”...!!!
Dengan nilai filosofi sebagai berikut :
Permata adalah batu kuat yang sangat berharga yang mampu memberikan keindahan serta kebanggaan bagi yang memilikinya
Nusa adalah bumi, pulau dan tanah air tempat dmn kita berpijak yang harus selalu dibela dan dijaga.
Permata Nusa adalah kader-kader yang kuat, berkualitas dan siap menjaga keutuhan nnusa bangsa beserta isinya.
BAB XII
Pasal 30
SUMBER DANA
Kas IPNU dan;atau di semua tingkatan.
Iuran anggota CBP.
Bantuan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XIII
POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN
Pasal 24
POLA UMUM PEMBINAAN
Pola umum pembinaan dalam
Corp Brigade Pembangunan (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola
pembinaan metal yang dapat memberikan motifasi kepada anggota yang
disusun berdasarkan pada:
Menambah keimanan,ketakwaan, pengalaman, dan wawasan.
Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan ketajaman pemikiran anggotanya.
Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.
Memupuk rasa ukuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri.
Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam lainnya.
Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
Pasal 25
PEDOMAN KEGIATAN
Pedoman kegiatan Lembaga
Corp Brigade (LCBP) adalah menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan
latihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan,
kepentingan dan perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya
dengan semboyan : “ Belajar, Berjuang, Bertaqwa, dan Mengabdi”.
Pasal 26
LANDASAN KEGIATAN
Dalam
setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan dan mengandung unsur-unsur
keilmuan/pendidikan, ketaqwaan, kejuangan yang mengabdi untuk
kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi. Semua hal tersebut bersumber pada :
Aqidah Islam Ahlusunnah
wal jamaah yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-undang Dasar 1945.
BAB XIV
KODE ETIK, DOKTRIN DAN BA’IAT
Pasal 27
KODE ETIK
Kode Etik Pergaulan
Panggilan anggota CBP adalah rekan
Kode etik Organisasi
Tawazun
Tasamuh
I’tidal
Amar Ma’ruf nahi munkar
Pasal 28
DOKTRIN
Takwa Kepada Tuhan Yang Maha sa
Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
Cinta tanah air dan bangsa
Partuh dan taat kepada peraturan lembaga
Pasal 29
BAI’AT
Bismillahirrohmaanirrohim
Asyhadu an laa ilaaha illa al Alloh
Wa asyhaduan namuhammadarrasuululloh
Dengan ikhlas sadar dan penuh tanggung jawab dengan ini saya berjanji :
Senantiasa menjunjung
tinggi martabat dan nama baik agama islam serta berusaha mewujudkan
terlaksananya ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah di tengah tengah
masyarakat
Senantiasa mempertahankan dan mengamalkan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen
Senantiasa menyumbangkan
tenaga dan pikiran untuk menunjang program pembangunan menuju
masarakat adil dan makmur yang diridloi Alloh SWT.
Senantiasa setia melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi IPNU dan CBP dengan tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
Senantiasa taat dan patuh
kepada peraturan dasar dan peraturan rumah tangga Ikatan Pelajar
Nahdlotul Ulama dan peraturan organisasi CBP
PERATURAN DISIPLIN
CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN
(CBP)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini yang dimaksud dengan
Peraturan disiplin adalah
perturan yang mengatur kwajiban dan larangan bagi anggota CBP yang
apabila kwajiban di taati atau ladilanggar akan di kenakan sangsi.
Anggota CBP adalah
anggota IPNU merupoakan warga Negara Indonesia yang karena status dan
kedudukanya termasuk dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama’.
Pelanggaran disiplin
adalah setiap ucapan dan perbuatan anggota CBP yang bertentangan
dengan kaidah agama Islam yang berhaluan Ahlussunah Wall Jama’ah dan
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan disiplin CBP.
Sanksi disiplin adalah tindakan yang dikenakan terhadap anggota CBP yang melanggar disiplin.
Atasan adalah seorang yang karena kedudukan atau wewenang tanggung jawab lebih tinggi dari pada yang bersangkutan.
Atasan langsung adalah
kepala atau pejabat yang melakukan atau mempunyai wewenang Komando
langsung yang lebih tinggi dari pada yang bersangkutan baik teknis
atau administratif.
Bawahan adalah seorang yang karena jabatan, kedudukan atau tanggung jawabnya lebih rendah dari pada yang bersangkutan.
Perintah kedududkan
adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwewenang mengenai
aqtau yang mengenai berhubungan dengan jabatan.
Keputusan mencakup pengertian penjatuhan, penguatan, pemberatan, peringatan dan pembebasan ataupun pembebasan sanksi disiplin.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini dimaksud untuk :
Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota CBP.
Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota CBP didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
Menjadi sarana penegak disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin CBP.
Pasal 3
Sxedangkan peraturan
disiplin CBP ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata
tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Corps Brigade Pembangunan.
Pasal 4
Guna mencapai maksud dan
tujuan tersebut dalam pasal 2 dan 3, setiap anggota Corps Brigade
Pembangunan (CBP) di wajibkan untuk memahami, menghayati dan
melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua kententuan yang tercantum
dalam peraturan disiplin CBP ini, sedangkan pelanggaran kwajiban dan
larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap anggotan Corps Brigade Pembangunan wajib :
Menjunjung tinggi dan melaksanakan perilaku CBP Kode Etik Corps Brigade Pembangunan (CBP)
Menjunjung tinggi,
memehami, menhayati dan mengamalkan Ideologi dasar Negara Pancasila
dan UUD 1945 serta mentaati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan
Repuplik Indonesia.
Menjadi tauladan bagi
para pelajar serta bagi kader bangsa dalam penampilan sikap hormatnya
kepada organisasi, bangsa dan negara.
Mentaati setiap perintah yang diberikan kepadanya dan melaporkan kegiatan, tugas dan tanggunhg jawabnya.
Menjujung tinggi serta
beperan aktik dalam setiap program-program baik dari Instansi
pemerintahan maupun Organisasi IPNU dilingkungannya masing-masing.
Medorong dan membantu meningkatkan kesadaran Bela Negara kepada masyarakat dilingkungannya masing-masing.
Melaporkan keberangkatan dan kedatangan kepada atasannya sebelum atau sesudan melaksanakan tugas-tugasnya.
BAB IV
LARANGAN
Pasal 6
Anggota Corps Brigade Penbangunan (CBP) dilarang :
Menyia-nyiakan nama Allah SWT, memaki, mengeluarkan perkataan kotor dean keji dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Melakukan hal-hal yang
langsung ataupun tidak lansung yang dapat menurunkan kehormatan dan
martabat Negara, Agama, serta organisasi maupun lembaga.
Menyalahgunakan jabatan serta keanggotaan CBP dalam kesatuan (Corps) untuk kepentingan kelompok pribadi atau golongan.
Berbuat sewena-wena tanpa ada komando dari atasan, yang berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman umum.
BAB V
SANKSI DISIPLIN
Pasal 7
Tingkat sanksi disiplin terdiri dari :
Sanksi disiplin ringan
Sanksi disiplin sedang
Sanksi disiplin berat
Jenis sanksi disiplin ringan. Terdiri dari :
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Jenis sanksi disiplin sedang, terdiri dari :
Penggeseran jabatan.
Penangguhan kesempatan memangku jabatan.
Penangguhan mengikuti pendidikan dan atau pelatihan keahlian khusus di tingkatan organisasi atau lembaga.
Penangguhan ikut serta dalam kegiatan operasional, latihan dan kegiatan Corps Brigade Pembangunan maupun IPNU.
Jenis sanksi disiplin berat, terdiri dari :
Pencabutan kartu tanda anggota CBP.
Pemberhentian sementara dari keanggotaan CBP.
Pemberhentian sementara dari jabatan.
Pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Pasal 8
Sanksi
disiplin ringan,di jatuhkan kepada anggota Corps Brigade Pembangunan
(CBP), yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam
pasal 5 dan 6, yang demikian ringan sifatnya sehingga sampai
menghambat kelancaran kegiatan lembaga ataupun organisasi pada
umumnya.
Sanksi disiplin sedang,di
jatuhkan pada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang melanggar
ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6 yang
bersifat menghambat kegiatan organisasi maupun lembaga, akan tetapi
tidak sampai mencemarkan nama baik organisasi dan lembaga.
Sanksi disiplin berat, di
jatuhkan kepada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang
melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6,
yang berakibat mencemarkan nama baik serta merusak citra baik lembaga
maupun organisasi.
Pasal 9
Atasan yang berhak menjatuhkan nsanksi disiplin adala :
Ketua umum Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama dan di semua tingkatan masing-masing, mengenai jenis
sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 ayat 1 sampai 3.
Koordinator Biro dapat memberikan sanksi hanya sebatas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 sampe dengan 3.
Komandan CBP di semua
tingkatan dapat dapat memberikan dapat memberikan sanksi nkepada
anggotanya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 sampai
dengan ayat 4, untuk pemberian sanksi yang tercancum dalam ayat 4 atas
dasar kordinasi dan kemufakatan.
Pasal 10
Sepanjang mengenai jenis
sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 4 hanya
dapat diberikan oleh komandan CBP maupun ketua IPNU atas dasar pada
pasal 9 ayat 3.
Pasal 11
Tata cara penjatuhan sanksi disiplin dan pemeriksaan dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut :
Sebelum atasan yang
berhak menjatuhkan sanksi disiplin, atasan wajib memeriksa anggota CBP
terlebih dahulu yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1dilakukan :
Secara lisan, apabila
atas pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin
bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Corps Brigade
Pembangunan (CBP) yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan
dikenakannya salah satu sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 7 ayat 2.
Secara tertulis, apabila
atas dasar pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi
disiplin bahwa pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh anggota
Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang bersangkutan akan mengakibatkan
dikenakannya salah satu sanksi disiplin sedang atau berat sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 dan 4.
Pemeriksaan anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dilaksanakan secara tertutup.
Pasal 12
Dalam pemeriksaan, atasan
atau yang berhak memberikan sanksi disiplin dapat meminta dan
mendengarkan keterangan dari orang lain maupun saksi.
Pasal 13
Berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 atasan yang
berhak menjatuhkan sanksi disiplin, serta memutuskan jenis sanksi yang
dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama tingkat pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Dalam keputusan sanksi
disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 antara lain
harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota
tersebut.
Pasal 14
Anggota CBP yang
berdasakan dari hasil penelitian dan pemeriksaan ternyata terbukti
melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka kepadanya hanya
dikenakan satu jenis sanksi disiplin.
Anggota CBP yang pernah
mendapatkan sanksi disiplin dan melakukan pelanggaran disiplin yang
bersifat sama, kepadanya dikenakan sanksi disiplin lebih bertat dari
sanksi disiplin terakhir yang pernah diterimanya.
Pasal 15
Jenis sanksi disiplin
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 poin a di nyatakan
secara lesan dan disampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan
sanksi disiplin anggota CBP tersebut.
Jenis sanksi disiplin
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 poin b dinyatakan scara
tertulis oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin melalui
Biro Administrasi kepada anggota CBP tersebut.
Semua jenis sanksi
disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 dan ayat 4
ditetapkan dengan surat keputusan di semua tingkatan masing-masing, di
sampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin kepada
anggota CBP tersebut.
Sanksi disiplin yang dikenakan kepada setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) dicatat dalam buku sanksi disiplin.
BAB VII
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
Pasal 16
Perubahan penambahan dan
pencabutan ketentuan-ketentuan yang tercancum dalam perturan disiplin
Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini dilakukan dengan surat keputusan
Komando Nasional (DKN).
Pasal 17
Hal-hal yang belum cukup
diatur dalam peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini
akan diatur lebih lanjut dengan melihat ketentuan-ketentuan yang ada
dalam peraturan tersebut.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini berlaku gabi anggota CBP.
Pasal 19
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) berlaku sejak tanggal ditetapkannya.